Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial ERT alias Eko (23), diringkus di Keluraha Bastiong tepatnya di samping Toko Haji Mardia Kecamatan Kota Ternate Selatan pada, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 18:45 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat.
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
“Iya benar, Eko diamankan setelah anggota opsnal unit IIl Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka lanjut Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet kecil yang dibungkus dalam bungkusan roko Surya dengan berat 1,47 gram.
Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi ganja dengan cara mengambil ganja di gang samping toko haji Mardia untuk dibawa ke Tidore.
“Ganja ini diambil untuk dikonsumsi sendiri,” akunya.
Terduga tersangka lanjut Wahyuddin, merupakan mantan napi dengan kasus narkoba jenis sintetis.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman