Oknum anggota Polisi Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial E bakal diproses jika dalam penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Morotai terbukti bersalah.
“Soal jebakan, menurut pelaku EH warga Desa Yayasan sapaan Salas, jika benar bisa dibuktikan dalam proses penyelidikan maka semua yang terlibat dapat diproses secara hukum,” tegas Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/09) malam.
Sibli bilang, dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus Narkoba jenis Sabu ini harus bisa dibuktikan dalam proses penyelidikan nanti oleh penyidik BNN Morotai. Jadi, kalau benar maka tetap diproses kemudian dikenakan sanksi kode etik dan juga pidana.
“Kami tetap proses, jika oknum anggota Polisi itu terbukti bersalah, karena setiap anggota yang bermasalah tetap di hukum, baik itu jenis masalah apapun tetap di hukum,” terangnya
Untuk kasus ini, kata Sibli, bahwa pihak BNN Morotai yang menanganinya, jadi kita lihat nanti perkembangan kasusnya tentang keterlibatan oknum anggota yang menurut pelaku inisial EH itu di jebak oleh salah satu anggota Polisi.
“Nanti kita lihat proses perkembangan penyelidikan nanti,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie