Joko Ahadi Resmi Duduki Jabatan Waka 1 DPRD Halmahera Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengelar rapat paripurna ke – II masa persidangan I tahun 2024 tentang pengambilan sumpah dan janji penggantian antar Waktu (PAW) wakil ketua I DPRD Halbar periode 2019 – 2024 yang dipimpin ketua DPRD Halbar Charles R Gustan.

Hal tersebut Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 240/ KPTS/MU/2024 dengan Surat Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 210/030/HB/2024 16 Januari 2024 perihal Permohonan Penggantian antar waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat sisa masa jabatan 2019-2024.

Wabup Halbar Djufri Muhammad, dalam sambuntannya mengatakan, jabatan Waka I yang kini diduduki Joko Ahadi mampu memaksimalkan fungsi dan tugas DPRD yang tersentuh.

“Saya berharap dengan pelantikan ini, maka kinerja DPRD Halbar semakin dinamis dan semakin meningkat, mengingat dengan di lantiknya pergantian antar waktu pimpinan DPRD pada hari ini, maka unsur pimpinan kelembagaan DPRD Halbar saat berganti komposisi,”ungkapnya.

Djufri menjelaskan, lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terukur dalam meningkatkan kenereja baik bersama pemerintah daerah setempat dalam menunjukan sistem perubahan dalam peran aktif Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

“Lembaga DPRD mutlak dibutuhkan dan diperhitungkan, mengingat DPRD selain merupakan representasi rakyat, lembaga DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah,”ucapnya.

Mantan anggota DPRD itu menyampaikan, melalui UU nomor 17 tahun 2014 pasal 365, DPRD memiliki Tiga fungsi, diantaranya fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah dan fungsi anggaran.

“Komposisi baru pimpinan DPRD Halbar sisa masa jabatan 2019-2024 dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu mendukung terwujudnya masyarakat kabupaten halmahera barat yang semakin sejahtera secara merata,”tandasnya.

“Selaku pemerintah daerah, mengucapkan rasa terimah kasih kepada Robinson Missy yang telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Waka II DPRD yang terbangun hubungan baik antar lintas komisi hingga pemerintah Kabupaten serta Masyarkat,”pungkasnya.

___________
Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *