JPKP Halteng Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi GOR Lainnya

WEDA – Kejelasan kasus dugaan tindak pidana pengadaan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang menjerat mantan kasubag Pertanahan Moch Syukur Abbas alias Rani kembali dipertanyakan.

Padahal, berdasarkan pengakuhan pihak Kejari Weda yang disampaikan langsung oleh Kasipidsus Kejari Weda Jeffry Gultom pada Rabu (13/11) pekan kemarin. Bahawa ada tersangka baru. Namun kendala itu, hingga saat ini belum juga di ungkapkan.

“Kasipidsus Kejari pernah sampaikan bahwa ada tersangka baru dari bagian tata pemerintahan, namun kenyataannya sampai saat ini apa yang di sampaikan itu tak ada hasil,”ucap Devisi Humas DPD JPKP Halteng, Rosihan Anwar, Selasa (26/11/2019).

Rosihan bilang, pernah sebelumnya diberitakan salah satu media online Deteksimalut.com pada edisi (20/11) sudah sangat jelas. Bahkan kata dia, pernah menemui Saudara Nirwan Jaenal dan apa yang di sampaikan itu sudah jelas.

“Tapi kenapa sampai saat ini bagian tata pemerintahan yang dimaksud belum terungkap.”katanya.

Menurutnya, dalam hirarki birokrasi untuk pengadaan barang dan jasa, ada PA, KPA, PPK, dan PPTK hubungan organisasi dalam beberapa bagian ini sangat perlu.

“Untuk disoroti mengingat yang bersentuhan langsung dengan pengadaan barang dan jasa itu melekat pada struktur tersebut, sedang kedudukan staf sifatnya mentaati perintah. Namun, kenapa seorang kurir menjadi tersangka duluan dari struktur organisasi pengadaan barang dan jasa.” tanya Rohana.

Dia berharap agar keadilan negeri ini di tegakkan dan tidaklah hanya tajam ke bawah.“Kami meminta Kejari Weda secepatnya menetapkan tersangka lainnya, sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku.”harapnya. (*)


Reporter: Rijali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *