Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menerima tahap II tersangka inisial IS dan barang bukti, atas dugaan kasus kosmetik.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (20/09) Pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Morotai.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan, telah dilakukan tahap dua oleh penyidik Loka POM Morotai.
“Jadi tahap II dilakukan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, tersangka kasus kosmetik dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Loka POM Morotai.
Diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar.
“Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 98 ayat (2) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie