Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengamankan dua orang Ibu Rumah Tanggal (IRT) sebagai agen Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, pada Operasi Bina Kusuma Kieraha tahun 2022, Rabu (15/06).
Kedua IRT agen Miras yang diamankan pihak kepolisian dalam kegiatan operasi bina kusuma kieraha 2022 yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Morotai Ipda Yuni Laowi, yakni inisial VSU (28) warga Desa Gotalamo dan HK (33) warga Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan.
Dalam operasi tersebut tak hanya pelaku yang ditahan. Namun, barang bukti (BB) minuman cap tikus sebanyak 50 liter juga dibawah ke Kantor Mapolres Morotai.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang mengungkapkan bahwa, kedua warga yang terkena razia merupakan agen Miras jenis cap tikus.
“Kasihan perempuan menjadi agen penjualan Miras dan sudah berulangkali terkena razia. Namun, mereka tidak pernah sadar,” ungkap Sibli, dalam rilisnya kepada wartawan.
Setelah terkena razia, kata Sibli, kedua IRT ini langsung dibawah ke Mapolres oleh personil operasi bina kusuma, untuk dilakukan pembinaan dan dibuat pernyataan.
“Semoga mereka bisa sadar dan tidak lagi menjual barang haram ini, karena masih banyak pekerjaan yang selayaknya dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” harapnya
Diketahui, operasi bina kusuma kieraha 2022 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 15-29 Juni 2022.
Penulis: Faisal Kharie