Kabag Pemerintahan Morotai Diduga Lecehkan Wartawan dengan Sebutan “Makan Anjing”

Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

DARUBA – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sofia Doa diduga melecehkan
profesi jurnalis dengan melontarkan pernyataan yang tidak seharusnya ia sampaikan sebagai seorang figur publik.

Tindakan pelecehan profesi jurnalis
yang dilontarkan Kabag Pemerintahan itu terjadi setelah awak media mengkonfirmasi soal pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dehegila.

Usai mendengar pertanyaan yang disampaikan wartawan, Sofia, lantas naik pitam dengan mengeluarkan nada yang tinggi sehingga penyaytaan liar juga keluar dengan menyuruh wartawan memakan Anjing.

”Eh pak wartawan, saya ini kerjanya banyak kalau cuma begitu jangan tanggapi itu bukan berita, berita itu ngana (wartawan-red) makan anjing itu baru berita, kalau cuma itu saja kong jadi berita,” ujar Sofia.

”Maksudnya jangan di muat jadi berita soal lahan, kan dia (pemilik lahan) datang dua kali dengan alasan bahwa dia pe kaka (kakaknya) meninggal maka dia mau saya bantu dan saya bantu sesuai dengan prosedur yang ada, karena ini bukan map yang kase masuk di ATM bagini langsung doi kaluar, jadi bukan begitu caranya. Jadi, aah jangan jadi berita itu, pokonya itu jangan jadi berita,” tambahnya.

Berita itu kalau pak Ali (Pemilik Lahan) makan anjing itu berita,”ucap Sofia, Kamis (1/4) di ruang kerjanya dengan nada tinggi.

Sofia bilang, sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan, namun dia mengaku masih dilihat dari kemampuan keuangan daerah.

“Itu kemudian disepakati dan bukan torang pe mau (maunya saya) sendiri. Kenapa harus caritau dia punya nilai karena itu masih ada proses dan sekarang bendahara sedang susun SPM, itu ada proses sekarang,”katanya

”Maksudnya begini, kalau mereka punya kebutuhan pribadi jangan langsung sampaikan ke wartawan, dan memang kemarin torang (kami) ada kerja tapi jangan langsung sampaikan ke wartawan terkecuali dorang (mereka) datang itu torang tara layani (kami tidak layani),”sambungnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Morotai
membeli lahan TPA limbah ikan sejak tahun 2020 dengan luas sekitar 1 hektar lebih dengan total harga Rp 320 juta.

Sejauh ini, harga tersebut baru dibayar pada April 2020 lalu sebesar Rp 95 juta dan Rp 110 juta dibayar pada bulan September 2020 dan sisanya dijanjikan akan dilunasi pada tahun 2021, namun hingga kini sisa pembayarannya belum dilunasi.


Penulis: M Faisal Kharie
Editor: Chaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *