JAILOLO – Kabag Umum Setda Halbar, Safri Dengo diduga tutupi rincian anggaran biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat.
Buktinya, Kabag Umum Setda Halbar, Safri Dengo saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Selasa (18/2/2020), enggan memberikan komentar dan mala menghindar dari wartawan.
“Soal itu, nanti saya cek dulu. Karena, sementara mau rapat,” katanya singkat sambil berlalu pergi.
Sementara Kasubag Perlengkapan dan Perencanaan Bagian Umum Setda Halbar Irfan Bailusy, mengatakan terkait perjalanan dinas tetap mengacu pada PP nomor 109 tahun 2020 tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk penempatan eskos, serta Standar Biaya Umum (SBU) dan Satandar Biaya Masukan (SBM).
“Terkait perjalanan dinas baik dari rincian anggaran maupun jumlah perjalanannya, nanti hubungi pak Kabag dulu. Kalau sudah oke, baru saya sampaikan.”terangnya
Terpisah Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kader Bubu, menegaskan Kabag Umum Safri Dengo perlu sampaikan jumlah perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah. Seperti biaya harian, biaya penginapan, transportasi angkutan dari bandara dan terminal, serta perjalanan pulang pergi yang dianggarkan per hari.
“Karena ini, bagian control publik, agar jangan sampai salah gunakan anggaran tersebut. Apalagi ini adalah uang rakyat, yang menggunakan Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bukan uang pribadi.”tegas Dade sapaan akrabnya
Dade bilang, perjalanan dinas tidak ada rasia. Sebab itu adalah dokumen publik, jika sengaja di ditutupi dan tidak transparan, maka berpotensi penyalagunaan anggaran besar dan itu bisa terjadi.
“Tidak ada transparan, maka penyalagunaan bisa terjadi. Maka publikasi sangat dibutuhkan agar dugaan-dugaan tidak ada.”tandasnya.
Penulis : Zulfikar Saman