Kepala Desa (Kades) Darame Kecamatan Morotai Selatan, inisial MS dan selingkuhnya berinisial IB, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perselingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim, menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan dan perzinahan oknum Kades dan IB telah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hari ini rencana masuk dalam tahap satu,” jelas Kasat, kepada wartawan, Senin (12/08/2024).
Menurut Kasat, kasus ini terus dikembangkan dan dipastikan ada penambahan saksi.
“Sejauh ini sudah 4 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik,” katanya
“Kalau untuk masalah penyergapan itu, masuk dalam masalah yang baru,” sambungnya
Ditanya berapa lama hukumannya, Kasat Bilang, kalau soal kurungan penjara itu nanti di putusan.
“Yang jelas kasus ini masuk dalam delik pasal perzinahan, sehingga 9 bulan kurungan penjara,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie