Kepala Desa (Kades) Darame, Kecamatan Morotai Selatan berinisial MS, bakal diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas PMD Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hanya saja pemberhentiannya, Dinas PMD masih menunggu proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Dinas PMD mengambil langkah pemberhentian terhadap Kades Darame karena MS diduga telah melakukan perselingkuhan dengan salah seorang wanita berinisial IB.
Atas perbuatannya, sehingga istri MS melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Pulau Morotai pada 30 Juli lalu.
Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R. Arsyad mengatakan, bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap Kades setelah Kades ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun dia (kades) belum menjalani kurungan penjara.
“Karena secara aturan itu baru ditetapkan tersangka saja sudah masuk dalam tahapan pemberhentian,” tegas Ida, kepada wartawan, Selasa (06/8/2024).
Ida bilang, pemberhentian yang bakal kami lakukan terhadap Kades, karena Kades telah mengganggu aktivitas sebagai Kades.
“Kami memastikan akan mengambil langkah untuk ditindak, karena yang bersangkutan sudah buat pelanggaran, maka secara pidana juga dia mengarah kesitu,” terangnya
Menurut Ida, walaupun secara aturan, Kades sudah melanggar tetapi pihaknya masih mengikuti proses yang saat ini sudah ditangani oleh Polres Morotai.
“Jadi kami (PMD) masih mengikuti proses yang ada di Polres. Nanti hasilnya seperti apa dan selanjutnya kami akan ambil tindakan,” katanya
Ida mengaku, sejak awal masalah tersebut, kami sudah ikuti dan kami sudah melakukan pembinaan dan peringatan kepada yang Kades.
Namun, karena yang bersangkutan (kades) merasa bahwa itu urusan pribadi, sehingga dengan berbagai pertimbangan pribadinya dia tetap melakukan perbuatannya.
“Itu artinya bahwa kalau dia mengambil langkah berarti dia sudah siap menanggung resiko-resiko, karena semua ada konsekuensinya,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie