DARUBA – Kepala Desa (Kades) Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Frengki Mansa, melarang warganya untuk tidak bekerja bongkar muat (Buruh) di pelabuhan, jika belum melakukan Vaksinasi.
Hal ini membuat sejumlah masyarakat Pulau Rao mempertanyakan. Tolong Pemerintah Morotai tanggapi apakah orang belum vaksin tidak bisa kerja sebagai buruh pelabuhan sendiri, kenapa degan cara kerja orang harus di tekan, sedangkan orang mau kerja cari makan, mana yang lebih baik bekerja atau mencuri.
“Pemerintah Daerah cepat tanggapi masalah ini, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terus ini peraturan dari pemerintah atau bagaimana,”ungkap sejumlah warga.
Sementara, Pj. Kades Posi-Posi Rao,
Frengki Mansa, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengaku, Kebijakan ini memang belum ada koordinasi dengan Satgas Kabupaten Pulau Morotai, dan kami juga belum buat surat edaran, tetapi semestinya mereka hargai pemerintah desa.
“Jadi, kalau buruh sudah divaksin kami tidak hentikan, sehingga cara kami membatasi itu, dan ini tidak ada paksaan jika dalam pemeriksaan lalu diyatakan ditunda atau seperti apa mereka tetap bekerja. Jadi, kebijakan ini juga untuk kesehatan mereka,”kata Frengki.
Frengki bilang, Kebijakan yang diambil itu dengan tujuan agar masyarakat bisa terbebas dari penyakit. Untuk itu, kami mengajak semua masyarakat untuk datang lakukan pemeriksaan. Bukan ada pemaksaan, supaya mereka bisa priksa mereka punya penyaki apa atau mungkin tidak bisa vaksin. Tapi ini mereka tidak mau datang. Mereka punya alasan sakit sehingga tidak mau divaksin.
“Ini tidak harga pemerintah, sehingga saya ambil kebijakan untuk mereka vaksin dulu baru bekerja sebagai buruh. Jadi, bukan kami membatasi mereka, Tapi alangkah baiknya mereka hargailah dan datang pemeriksaan. Yang belum divaksin kami sudah larang,”pungkasnya.
Penulis: Faisal