Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lapkesmas) yang menelan anggaran senilai Rp 15,3 miliar, belum miliki dokumen UPL-UKL yang menjadi syarat penting.
Dimana, dalam regulasi jelas jika tidak menyusun dan melaksanakan UPL-UKL, maka secara hukum ada konsekuensi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta aturan turunannya.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Anhar Tafure, ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa dokumen UPL-UKL untuk proyek pembangunan Lapkesmas belum dimiliki.
“Dokumen ini belum dilengkapi. Nanti tahun depan (2026) baru kita lengkapi,” ungkap Anhar, Kamis (21/8/2025).
Menurut Anhar, kalau kita berbicara terkait dokumen UPL-UKL, maka harus kita lihat juga bangunan-bangunan fisik di tahun sebelumnya, karena semuanya sama tidak dilengkapi hal-hal seperti itu.
“Tapi daerah berkewajiban melengkapi dokumen itu di tahun-tahun yang akan datang termaksud Ipal. Karena tahun ini fokusnya hanya fisik saja, dan setelah bangunan jadi tidak langsung digunakan,” katanya
“Jadi kita tetap upayakan untuk buat, karena itu salah satu persyaratan. Sehingga akan dilengkapi pada tahun depan,” sambungnya
Terpisah, Filli Praditia, Direktur Cabang PT. Wahana Dimensia Indonesia yang mengerjakan proyek tersebut ketika dikonfirmasi terkait dokumen tersebut mengatakan bahwa, masalah dokumen itu kita kembalikan ke dinas.
“Jika mempertanyakan hal tersebut ada baiknya melalui Dinkes dahulu, karena dari dinas belum mengkonfirmasi ke kami. Jadi, kalau di minta mungkin kita bisa siapkan, tapi setahu saya itu tanggung jawab dinas terkait,” singkat Filli.
Penulis: Jainal Wahab












