Kadis PMD Morotai: Pilkades Ngele-ngele Berjalan Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan || Foto: Izan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi. Hasan mengklarifikasi terkait dengan keputusannya menolak 5 warga Desa Ngele-ngele Kecil untuk ikut pencoblosan dalam pemilihan susulan di Pilkades Ngele-ngele, pada Selasa 15 Februrai kemarin.

Keputusan Ahdad, sempat membuat suasana pemilihan menjadi panas, hingga nyaris terjadi adu jotos antara saksi, panitia dan Cakades dilokasi TPS. Proses pemilihan pun sempat ditunda 4 jam, karena tidak ada kesepakatan diantara sesama Cakades.

“Itu keputusan sudah sesuai prosedur, berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Panitia sengketa Pilkades, dan kecurigaan pihak saksi nomor urut 3, bahwa ada keberpihakan dirinya terhadap salah satu calon dianggap tidak tepat,” jelas Ahdad, kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/02).

Ahdad bilang, dalam amar putusan terdapat lima poin, hanya saja yang menjadi perdebatan antara pihaknya dengan para saksi calon nomor urut 3 yaitu pada poin ke tiga dan ke empat.

Dimana, dalam poin ke tiga disebutkan merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk mengakomodir seluruh masyarakat Dese Ngele-ngele Kecil yang ber KTP dan KK untuk memberikan hak suaranya.

Sementara di poin ke empat, merekomendasikan kepada panitia Kepala Desa tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi atau pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan KK bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Januari.

“Jadi di poin ke empat itu, kami menanyakan kepada panitia, sekaligus menelusuri apakah ada bukti 5 orang itu hadir pada saat pemilihan ditanggal 12. Ternyata yang hadir pada saat itu hanya 14 orang, namun tidak diijinkan untuk memberikan hak suara. Sementara 5 orang tidak hadir. Jadi, berdasarkan amar putusan itu, kami hanya merekomendasikan 14 orang untuk ikut pemilihan susulan,” tuturnya.

“Di poin tiga kita memang harus di akomudir. Tapi, lagi-lagi di poin ke empat kami dibatasi untuk memverifikasi bagi yang hadir di pemilihan pertama tanggal 12. Jadi bicara hadir, maka harus dibuktikan mereka itu hadir di tanggal 12. Sementara lima orang itu tidak ada bukti bahwa mereka hadir saat itu. Kami sudah minta bukti untuk meyakinkan kami bahwa mereka itu hadir, tapi tidak bisa dibuktikan,” sambungnya

Ahdad bilang, soal alasan mereka sakit, dan tidak bisa hadir ke TPS, kan ada prosedurnya disaat pemilihan dimana mereka harus didatangi langsung oleh panitia Pilkades.

“Tapi kalau alasannya panitia waktu itu tidak datangi mereka, kenapa tidak dipermasalahkan saat itu, kenapa baru sekarang. Minimal mereka permasalahkan pada saat sengketa sehingga itu menjadi pertimbangan,” timpalnya

Ia menambahkan, bahwa keputusannya menolak lima warga tersebut, sudah tepat, dan tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Saya rasa sudah profesional,” tegasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *