Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, MalukuUtara Sobeng Suradal, menegaskan kepada Inspektorat Morotai agar menseriusi dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan uang Reses milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai tahun 2021 senilai Rp 500 juta, yang ditanganinya.
“Kami bisa menindaklanjuti. Apabila aparat pengawas intern pemerintah (APIP) telah melimpahkan hasilnya. Jadi, Inspektorat harus serius menangani kasus ini,” kata Sobeng Suradal, Kajari Kepulauan Morotai, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/05).
Sobeng mengaku, bahwa kasus ini kami selalu berkoordinasi dengan Inspektorat, dan mereka menjanjikan akan secepatnya diserahkan.
“Masalah ini sudah cukup lama, mungkin sudah ada 6 bulan lebih. Kami dijanjikan secepatnya tetapi sampai saat ini juga belum ada kepastian,” akunya
Sobeng berharap, masalah ini segera ada kepastian kesimpulan dari Inspektorat. Apakah itu diselesaikan dan sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara. Atau belum, karena perkara ini juga sudah cukup lama.
“Kami harap ada kepastian. Kalau memang belum diselesaikan buat apa menunggu lagi, segera diserahkan,” harapnya
Penulis: Faisal Kharie