Kajari Morotai: Penetapan Tersangka Kasus TPU Sangowo Tunggu Hasil Audit BPKP

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal || Foto: Ical

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Tahun 2018 yang melekat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Morotai senilai Rp 500 juta, saat ini tinggal menunggu untuk ditetapkan Tersangka.

“Kasus ini kami hanya tunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara, baru dilakukan penetapan tersangka,” ucap Sobeng Suradal, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, ketika dikonfirmasi zonamalut.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/02).

Sobeng bilang, jadi kalau hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Malut sudah ada, maka kami langsung melakukan penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan seminggu lagi hasilnya sudah keluar,” harapnya

Ditanya apakah sudah ada nama tersangka, Sobeng mengaku, untuk nama-nama tersangka saat ini kami sudah mengantonginya.

“Nama tersangka sudah ada, dan itu melebihi dari satu orang. Jadi, kita tunggu saja hasil auditnya,” tandasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *