Akhir-akhir ini para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di buat resah oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Polres Morotai melalui Unit Tipikor melakukan pemanggilan terhadap 88 Kades yang ada di Morotai.
Pemanggilan yang dilakukan itu terkait dengan pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Menanggapi hal itu, Kajari Kepulauan Morotai Sobeng Suradal mengatakan, soal panggilan ini saya sudah menerima keluhan.
Dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Morotai, yang datang mengadu ke Kantor Kejari pada Selasa (01/08) kemarin.
Kedatangan Ketua APDESI serta pengurusnya itu, mereka minta pendapat hukum atau pandangan hukum.
“Terkait keresahan mereka akhir-akhir ini karena dipanggil Polres, yang mereka sendiri tidak mengerti apa tujuannya,” kata Kajari, ketika di temui wartawan diruang kerjanya, Rabu (02/08).
Kajari bilang, kalau pemanggilan pemeriksaan terkait DD, kita sudah ada kerja sama atau MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Yang harus ditindak lanjuti sampai ke Desa. Jadi, seharusnya kita sama-sama taat aturan terutama SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri.
“Disitu sudah jelas, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP dalam hal ini Inspektorat, tidak harus serta merta ditindaklanjuti secara hukum,” timpalnya
Dengan begitu, kata Kajari, bahwa kedatangan APDESI itu ingin menyampaikan ke Kejaksaan terkait panggilan dari kepolisian.
Karena para Kades merasa selama ini dengan program Jaksa Jaga Desa, mulai dari penyusunan APBDes sampai dengan pelaksanaan program-program di Desa, selalu didampingi oleh jaksa.
“Kalau ada permasalahan di Desa kaitannya dengan pengelolaan DD, mereka selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya
Sehingga dengan adanya pemeriksaan ini, Kajari ingin mempertanyakan isi surat pemanggilan Polres.
Dimana, para Kades yang diperiksa berstatus sebagai saksi.
“Jadi di dalam surat panggilan itu, diperiksa atau diwawancarai selaku saksi. Berarti kalau selaku saksi sudah ada indikasi dugaan tindak pidananya,” cetusnya
Menurut Kajari, sejauh ini sudah ada 10 Kades yang dipanggil Polres untuk diperiksa, terkait pengelolaan DD 2022-2023.
“Kades yang sudah dipanggil menghadap, mereka pun tidak mengerti tentang materi apa yang dipertanyakan ke mereka, makanya mereka resah,” katanya
Namun dengan demikian, Kajari menyarankan kepada para Kades yang dipanggil polisi, agar dapat menghadiri panggilan tersebut.
Karena sebagai warga negara yang baik, ketika ada pemanggilan seperti itu harus dihadiri.
“Tapi kalau mereka merasa ada suatu intimidasi atau kriminalisasi, ya silahkan ungkapkan,” pintahnya
Ditanya, apakah pemanggilan yang dilakukan Polres terhadap para Kades ini menyalahi aturan, Kajari mengaku tidak bisa berpendapat lebih.
Karena dirinya pun belum tahu secara pasti tujuan dari pemanggilan tersebut.
Kalau masalah menyalahi aturan atau tidak, saya sendiri tidak tau. Tujuannya mereka (Polres) manggil itu apa.
“Apa karena ada laporan pengaduan dari masyarakat ataukah seperti apa. Itu saya tidak tahu,” akunya
Kajari mengungkapkan, bahwa terkait DD ini kami (Kejari) sudah maksimal dalam melakukan pendampingan.
Dan tidak ada temuan atau laporan indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para Kades.
Akan tetapi, jika Polres dapat menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kades, maka silahkan ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Tapi harus sesuai dengan aturan, bahwa itu tidak serta merta dengan tindakan hukum, tapi harus diselesaikan melalui APIP terlebih dahulu yaitu Inspektorat,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie