Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, mengundang belasan anggota DPRD Morotai.
Atas dugaan kasus anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020 senilai Rp 367 juta rupiah.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang aula Kantor Kejari Kepulauan Morotai, pada Selasa (30/05).
Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pertemuan.
Kami mengundang anggota DPRD terkait hasil temuan BPK di DPRD Morotai tahun 2020, yang harus dikembalikan.
“Pengembalian ini setelah adanya sidang TPTGR oleh Inspektorat Morotai, dan diberikan jangka waktu selama dua tahun sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” ungkap Kajari.
Dari hasil sidang tersebut, kata Kajari, sampai saat ini belum selesai pengembaliannya, sehingga Inspektorat melimpahkan penagihannya.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Datun sebagai Jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.
“Sehingga hari ini, kami mengundang pimpinan dan anggota DPRD terkait dengan masalah tersebut,” tuturnya
Dalam pertemuan itu, Kajari menekankan kepada para anggota DPRD untuk dapat menyelesaikan tepat waktu pada bulan November nanti.
“Jadi masih ada waktu buat mereka, untuk pelunasan atau pengembaliannya sampai bulan November,” imbuhnya
Kajari bilang, jika sampai pada bulan November nanti mereka belum melunasi, maka ranahnya sudah beralih.
“Sehingga kami tidak lagi menggunakan Jaksa pengacara negara, tapi kami akan menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E. Dadana ketika dikonfirmasi mengatakan, kita hadir di Kejaksaan hari ini berdasarkan undangan Kejaksaan Morotai.
Yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, terkait dengan sisa temuan perjalanan dinas DPRD.
“Kami menghadiri undangan Kejaksaan terkait temuan anggaran perjalanan,” kata Judi.
“Kehadiran kami juga ini bagian dari silaturrahmi dengan Kajari Kepulauan Morotai,” sambungnya
Judi mengaku, dalam pemeriksaan tadi itu kami sudah ada kesepakatan batas waktu yang diberikan pimpinan dan anggota DPRD, yang masih punya sisa temuan supaya segera diselesaikan.
“Jadi hasil kesepakatan itu paling lambat akhir bulan November 2023, semua sudah harus dikembalikan,” akunya
Diketahui, total temuan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 367 juta dari 24 orang yakni 18 anggota DPRD dan 6 orang Staf di Sekertaris Dewan (Sekwan).
Editor: Faisal Kharie