Sebuah kapal tanker dengan muatan misterius tiba-tiba masuk di pelabuhan Labrosco, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara, pada Senin malam tanggal 28 Oktober 2024.
Kapal dengan nama MT HUDE 08, membawa ratusan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar B30 industri secara ilegal dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM tanpa izin yang lengkap.
Kapal MT HUDE 08 yang berasal dari Palembang ini tiba di Morotai dan langsung berlabu di depan pelabuhan Labrosco.
Menurut informasi yang dihimpun beritadetik.id, kapal tersebut mengangkut BBM jenis Bio Solar B30 industri milik Rinaldy Putra dengan nomor invoice 008/INV/RPS/X/2024.
BBM yang diangkut kapal tersebut telah dibeli oleh PT. Labrosco Yal sebanyak 50 – 100 ribu liter. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil BBM yang berhasil dibongkar dan diangkut menggunakan dua mobil tangki ke lokasi perusahaan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT. Labrosco Yal mengaku bahwa pembelian BBM dilakukan secara bertahap.
“Kita order kurang lebih 50.000 sampai 100.000 tergantung kalau pemiliknya masih mau menunggu kan sistemnya ambil dulu baru bayar,” ucap Sebi penanggung jawab perusahaan.
Terkait izin bongkar muat BBM, kata Sebi, bahwa hal tersebut merupakan urusan pihak kapal dan agen dengan Syahbandar.
“Kami hanya sebagai pembeli,” katanya
Kepala Syahbandar Morotai, Anwar Saitua, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat BBM tersebut, karena sedang berada di luar daerah.
“Jadi sejak kapal itu tiba di Morotai itu saya tidak tahu seperti apa,” kata Anwar.
Menurut Anwar, seharusnya setiap kapal yang masuk atau keluar pelabuhan harus tercatat dalam sistem inaportnet dan dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
“Kalau ada kapal yang masuk atau berangkat itu seharusnya ada pemberitahuan awal lewat sistem itu sebelum kapal tiba,” cetusnya
Anwar bilang, bahwa proses bongkar muat BBM harus melalui izin resmi dari Syahbandar dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice order.
“Tinggal dikonfirmasi dengan pihak-pihak berwenang karena kalau sudah dibongkar tanpa ijin bongkar itu artinya apa,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie