JAILOLO – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menargetkan setiap jajaran polres kabupaten /kota maluku Utara dapat memenuhi kuota pelanggaran berlalu lintas setiap hari paling sedikit 15 kendaraan yang bisa dijerat jajaran Kesatuan Lalu lintas pada wilayah tersebut.
Target mencari kesalah pelanggaran masyarakat yang berlalu lintas itu, belum diketahui pasti alasanya karena hingga kini polres Halbar belum bisa menunjukan nomor surat tilang yang telah berjalan mulai Kamis 13-14 Februari 2020 hari ini kepada awak media.
Kepala Kepolisian Daerah Polda Malut, Brigjen Pol Rikwanto, yang baru dilakukan serah terimah jabatan 11 januari 2020 itu kini memenuhi hasil permintaan itu. Pasalnya, hingga kini jajaran lantas polres Halbar suda bisa meraih pelanggaran masyarakat yang berlalu lintas berkisar 30 kendaraan roda dua (motor) yang ditahan.
“Target harus dapat 15 pelanggaran berkendaraan setiap hari. Karena ini perintah Polda Malut pada setiap jajaran polres di Malut.”kata kanit Turjowali lantas polres Halbar, Hendarat diruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).
Menurut Hendrata, pihaknya, hingga kini telah menjaring puluhan kendaraan bermotor dengan pelanggan berfariasi. Mulai dari tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pelanggaran lainnya.
Hendrata mengaku pihak lantas memiliki hak untuk melakukan operasi setiap hari karena telah menjadi tugas dalam menertibkan pelanggan hukum bagi pelaku pengendara. Dengan itu, tidak perlu ditanyakan lebih jauh atas apa yang dilakukan oleh jajaran polres saat ini.
Sementara Kasat Lantas Polres Halbar Iptu Abdul Hafid, saat dikonfirmasi terkait nomor surat tuga atas razia tersebut belum bisa memberi jawaban.
Penulis : Red