JAILOLO – Kinerja Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halmahera Barat, Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto mulai dipertanyakan.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir ini mantan Kasubbdit III Ditreskrimsus Polda Malut itu terkesan tertutup memberikan informasi.
Tak hanya itu, seluruh wartawan yang melakukan tugas peliputan di Halbar pun sulit memperoleh informasi dari pihak Polres.
Padahal, keterbukaan informasi kini sudah menjadi keharusan yang dibutuhkan masyarakat luas untuk
selalu mengupdate informasi dari polisi seperti pengungkapan kasus kriminal maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara, Awat Halim menyatakan secara kelembagaan jabatan Kapolres Halbar itu adalah jabatan publik, jadi informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus direspon oleh pejabat publik itu sendiri.
“Kalau kita bersandar pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka setiap informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik dalam hal ini pejabat publik harus terbuka,”tegasnya
Awad bilang, setiap informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik maka dalam hal ini pejabat publik seperti Kapolres harus menyampaikan secara terbuka dan secara benar dan menggunakan data-data yang akurat.
Selain itu, penanganan kasus-kasus, undang-undang keterbukaan informasi publik juga mensyaratkan bahwa ada informasi-informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum memang ada yang tidak bisa di publikasikan.
“Ada informasi yang dikecualikan karena dengan pertimbangan bahwa kalau misalnya informasi penyidikan itu di publikasi maka akan menghambat perilaku proses tahapan, tapi selain informasi itu harusnya Kapolres juga merespon setiap informasi yang diminta oleh teman-teman wartawan,”tukasnya
Mantan Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian Poskomalut ini menegaskan, terkait dengan informasi mengenai kepentingan publik harus dipublikasi karena jangan sampai informasi yang ditutupi oleh pihak Polres nantinya berefek kurang bagus terhadap wacana publik.
“Kalau misalnya wacana teman wartawan untuk menulis masih berdasarkan dari apa yang didengarkan dan dilihat tanpa didapat sumber informasi yang akurat ini bisa menimbulkan informasi yang bias akan berdampak juga terhadap pembaca,” tegasnya
Dengan begitu, dia meminta Kapolres sebagai salah satu pejabat publik yang juga juru bicara di lembaga kepolisian harus merespon setiap apa yang dimintakan wartawan.
“Karena selain UU nomor 14 menegaskan terkait keterbukaan informasi, UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menegaskan juga tentang pejabat publik harus melayani teman-teman pers yang mencari berita, karena para wartawan itu butuh informasi yang akurat,”tandasnya
Senada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali yang dikonfirmasi terpisah menegaskan informasi publik merupakan hak masyarakat mendapatkan pelayanan informasi dari pejabat publik karena dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur.
“Informasi yang harus disediakan oleh instansi publik terkecuali masuk dalam kategori informasi yang dirahasiakan baru tidak bisa dipublikasikan,”tegasnya
Ia bilang, setiap informasi yang kaitannya dengan kepentingan publik maka harus diberikan karena itu sifatnya umum.
“Sehingga seorang pejabat publik tidak boleh tertutup dengan wartawan maupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang pelayanan publik,”tuturnya
“Saya pun berharap semua pejabat publik terbuka terkait pelayanan informasi publik,”sambungnya
Terpisah, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWP) Halbar Faisal Noho mengatakan, Kinerja Kapolres yang dijabat oleh AKBP AKBP Tri Okta Hendri berbeda dengan Kapolres sebelum-sebelumnya. Dimana setiap tahun penanganan kasus sering diungkap ke publik.
“Saat ini sejumlah kasus yang ditangani Polres Halbar mulai jarang di ekspos ke publik. Salah satunya adalah penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial F pada tahun lalu, tidak mengadakan konferensi Pers maupun publikasi di media massa,”sesal Wartawan SKH Fajar Malut ini
Sekadar diketahui, AKBP Tri Okta Hendri Yanto merupakan Kapolres yang menggantikan posisi AKBP Aditya Laksimada yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Ternate. Keduanya melakukan serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar pada 20 Mei 2020 lalu.
Penulis: Zulfikar Saman