Kapolres Halut: Tidak Ada Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Atas Kasus TPPO

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu || Foto: Istimewa

Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawah umur disebuah kafe di Tobelo yang sempat ditangani pada tahun kemarin.

Pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus TPPO dan dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi pelaku VKG dan YL.

“Secara jelas terkait dengan pengungkapan kasus TPPO yang pernah di tangani Polres Halut itu hanya ada dua orang pelaku dan itu sudah disidangkan,” kata Kapolres, kepada wartawan.

Menurut Kapolres, kaitan dengan informasi yang beredar di kalangan publik, bahwa dugaan ada keterlibatan anggota DPRD dengan inisial AA mewakili penyidik dan atas nama Polres Halut menyatakan tidak ada keterlibatannya, selain dua orang pelaku VKG dan YL.

“Jadi tidak ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus TPPO ini, hal itu sesuai hasil gelar perkara,” katanya

Diketahui, dugaan terjadinya kasus Tindak Pidana TPPO di salah satu kafe di Tobelo, sesuai dengan dasar laporan Polisi Nomor/318/X/2024/SPKT/Res Halut Polda Malut 25 Oktober 2024 (splid berkas).

Dengan itu didasari surat perintah Penyidikan Nomor sp sidik/106/X2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024 dengan tersangka VKG.

Berikut dengan surat perintah penyidikan nomor sp sidik/106/X2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024 kepada tersangka YL.

Berawalnya kasus ini pada 24 Oktober 2024, bertempat di sebuah kafe di Wosia Kecamatan Tobelo Tengah dengan korban EMT dan KR asal Manado.


Penulis: Jovi Pangkey 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *