Setelah ditetapkan dua Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung Saleh tahun 2020 senilai Rp 570 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku Utara, saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Morotai.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai, David Ardianto mengungkapkan bahwa, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung Saleh ini semua proses penyidikan sudah selesai dilakukan, dan saat ini kami tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat.
“Kasus ini kami tinggal tunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari inspektorat,” jelas David, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Rabu (14/08).
Bahkan, kata David, untuk penetapan tersangka juga kami sudah lakukan walaupun tanpa menunggu hasil audit, karena dua alat bukti juga sudah lengkap.
“Kasus ini kami sudah tetapkan tersangka sebanyak 2 orang yakni inisial AS dan AMD,” ungkapnya
“Jadi, intinya kami tinggal menunggu hasil audit kerugian dari inspektorat saja,” terangnya
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui nilai kerugiannya, karena masih dalam proses review.
“Kita masih sementara menghitung kerugiannya, karena ada beberapa yang masih kita kejar lagi. Tapi, kami pastikan kasus ini akan masuk ke persidangan,” akui Marwanto.
“Jumlah kerugian keuangan ini bisa saja dia naik turun, tergantung hasil review nanti,” sambungnya
Ia menambahkan, sebenarnya hasil audit ini kami sudah serahkan beberapa hari lalu, hanya saja kami masih review karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi dan dibahas lagi.
“Jadi, saya belum bisa pastikan kapan diserahkan hasil auditnya ke Kejaksaan Morotai,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie