Kasus dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 780 juta tahun 2023 di Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pasalnya, saat ini telah dilakukan pengembalian temuan kerugian negara ke Kas Daerah.
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi mengungkapkan, bahwa untuk kasus anggaran Dispar Non Fisik telah dilakukan pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Yang melakukan pengembalian ini baru dari pihak yang bertanggung jawab. Sementara untuk matan bendahara Dispar belum lakukan pengembalian,” kata Marwanto, ketika di temui zonamalut.id, Senin (06/05/2024).
Marwanto bilang, pengembalian temuan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak bertanggung jawab, itu belum 100 persen.
“Jadi pihak bertanggung jawab kembalikan hasil temuan itu baru senilai Rp 466 juta,” terangnya
Ditanya, apakah pihak yang bertanggung jawab ini dari keuangan, Marwanto mengaku, belum kelihatan.
“Tapi ada nanti saya sampaikan,” tandasnya
Diketahui, dugaan kasus DAK Non Fisik di Dispar Morotai tahun anggaran 2023 itu terdapat tiga kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah dicairkan.
Ketiga kegiatan tersebut yakni TIC, pelatihan wisata selam, dan pengelola homestay.
Penulis: Faisal Kharie