MABA– Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Timur tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1, 2 meliar saat iniĀ mangkrak di meja penyidik Polres Haltim.
Pasalnya, terhitung sudah dua tahun lebih tim penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) belum juga menuntaskan kasus dugaan SPPD Fiktif tersebut.
Kasat Reskrim Polres Haltim
AKP Paultri Yustiam mengatakan
kasus dugaan korupsi tersebut sudah dalam proses penyelidikan.
“Sebanyak 28 saksi sudah dimintai keterangan bahkan barang bukti juga sudah kita kumpulkan semua, saat ini kita tinggal masuk dalam tahapan verifikasi,”kata Paultri saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (3/3).
Paultri menegaskan akan sepenuhnya menuntaskan kasus SPPD Fiktif dalam masa tugasnya.
Sakadar diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Cabang Maluku Utara pada tahun 2017 lalu, telah
ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Temuan itu, melekat pada item Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bagian Umum Perlengkapan dan Protokuler Setda Halmahera Timur.
Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman