DARUBA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan tanah Tahun 2015 yang sudah menyeret nama mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial MS, yang saat ini masih menjalani masa tahanannya di Rutan Kelas IIB Ternate, Nampaknya kasus ini tidak hanya hentikan begitu saja. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal melakuan pengembangan kasus tersebut.
“Kasus pengadaan tanah ini akan dilanjutkan Jilid II lagi, karena kami akan lakukan pengembangan kasus,”kata Sobeng Suradal, Kejari Pulau Morotai, kepada zonanalut.id, Selasa (21/9).
Sobeng bilang, Untuk kasus pengadaan tanah Jilid II ini oknumnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih sama.
“Jadi oknum sementara itu masih MS, Karena kasus yang ke dua ini juga sama seperti dengan yang pertama yaitu pengadaan tanah yang fiktif,”terangnya.
Ditanya, apakah ada indikasi keterlibatan oknum lainnnya selain MS, Sobeng mengaku, Kalau itu nanti kita lihat dari hasil penyidikan, karena kalau dalam pengembangan kemudian penyidik kita temukan ada oknum-oknum lain yang terlibat maka kami akan tindaklanjuti.
“Untuk oknum lainnnya nanti kita tunggu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Pulau Morotai,”tandasnya.
Penulis: Faisal