Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mencatat, tran kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur mengalami peningkatan yang signifikan dibandingan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini diakui langsung Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfrimasi wartawan usai mengikuti upacara pelepasan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto yang memasuki masa purna bhakti di Mako Polda Maluku Utara, Selasa (6/6/2023).
Mantan Kapolres Tidore Kepulauan (Tikep) ini juga menyatakan, tren kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terlihat jelas pada bulan Mei 2023 kemarin.
Pasalnya kata Setyo, khusus pada bulan Mei 2023 kemarin, sudah ada 8 kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Haltim.
“Persetubuhan anak di bawah umur, untuk bulan Mei saja sudah ada 8 laporan yang masuk,” katanya.
Kapolres menyatakan, sebagian besar kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Polres Haltim ini dipicu karena para pelaku terpengaruhi dengan minuman keras (Miras).
“Rata-rata terjadi karena pelaku abis konsumsi minuman keras, kemudian korban dibawah ke tempat sunyi, makanya penyebab utama kasus persetubuhan anak dibawah umur adalah miras,” tegasnya.
Dia menegaskan, 8 kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani tersebut sebagian masih berproses dan ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan tahal II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk disidangkan.
“Ada yang masih berproses dan ada yang sudah tahap II ke Jaksa,” pungkasnya.
Penulis: Novi
Editor: Zulfikar Saman












