Kasus TPU Sangowo, Kejari Morotai Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 100 Persen

Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal didampingi Kasi Pidsus David Ardianto dan Kasi BB Reza Kurniawan, saat menerima sisa uang pengembalian kerugian negara kasus TPU Desa Sangowo || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menyelamatkan sisa uang kerugian keuangan negara senilai Rp 206 juta lebih, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018.

Data diperoleh zonamalut.id, pengembalian sisa uang kerugian negara oleh tiga orang terdakwa melalui kuasa hukumnya yang diserahkan ke Kejari Morotai senilai Rp 206 juta lebih, pada Senin (10/10) sekitar Pukul 09.30 WIT.

Kasus TPU Desa Sangowo itu terdapat dua kali pengembalian keuangan negara, pertama senilai Rp 140 juta dikembalikan oleh terdakwa Benny Garuda, pada Rabu 28 September 2022 dan pengembalian kedua hari ini oleh tiga orang terdakwa melalui kuasa hukumnya Rp 206 juta lebih. Maka sudah 100 persen uang kerugian negara kasus TPU Sangowo yang diselamatkan oleh JPU Kejari Morotai sebesar Rp 346 juta lebih.

Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 346 juta lebih.

“Dengan dikembalikan 100 persen kerugian negara ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi JPU Kejari Morotai untuk dilakukan penuntutan disaat persidangan nanti,” ungkap Kajari, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Kajari bilang, yang diutamakan Kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi itu tidak semata-mata mempidanakan para pelaku. Tapi, yang lebih utama adalah menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Jadi, penanganan kasus Tipikor yang difokuskan Kejaksaan itu adalah pengembalian kerugian negara, dan dalam perkara TPU ini, JPU Kejari Morotai berhasil menyelamatkan kerugian negara 100 persen,” terangnya

Kajari menambahkan, kasus TPU Desa Sangowo ini terdapat pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa sebanyak dua kali.

“Pengembalian pertama senilai Rp 140 juta, dan kedua Rp 206 juta lebih. Sehingga jumlah total pengembalian semua kerugian keuangan negara oleh tiga orang terdakwa sebesar Rp 346 juta lebih,” ungkapnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *