Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menghentikan perkara anak inisial AL atas pencurian sepeda motor di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah.
Penghentian perkara tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 12 tentang sistem peradilan pidana anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana.
Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan diversi pada penyelesaian kasus tersebut, pada Selasa (07/02).
Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan bahwa tujuan AL melakukan pencurian sepeda motor untuk digunakan sehari-hari dalam melakukan pencarian ibunya yang sudah lama terpisah, dikarenakan anak inisial AL ini mengalami kondisi orang tua yang bercerai sehingga diharuskan untuk tinggal dengan keluarga dari ayahnya.
“Kondisi itu lah yang memaksa sang anak untuk mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik tetangganya yang merupakan seorang Pendeta,” jelas Kajari, dalam siaran pers kepada wartawan.
Kajari bilang, hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d Undang-undang SPPA, yang mana sistem peradilan pidana anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 Undang-undang SPPA. Dimana sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
“Diversi dalam kasus Anak berinisial AL ini menghasilkan kesepakatan diversi pada tanggal 7 Februari tahun 2023, yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum, Kemal Dwi Handika,” ungkapnya
Kesepakatan diversi tersebut, kata Kajari, langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Halmahera Utara dengan
mengeluarkan permohonan penetapan diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo tertanggal 8 Februari 2023, dan menghasilkan penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen. Div 2023/PN.Tobelo tanggal 9 Februari 2023.
“Yang pada intinya, mengabulkan permohonan penuntut umum serta
Mengembalikan barang bukti sebuah motor yamaha Mio Soul kepada yang berhak, dan mengembalikan anak kepada orangtuanya, untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan
pendidikannya,” tuturnya
Penetapan PN Tobelo, lanjut Kajari, dijadikan dasar bagi Kejari Halmahera Utara untuk mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.
Pada hari Jumaat tanggal 10 Februari 2023, melalui surat perintah pengeluaran tahanan nomor
: PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023.
“Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari
tahanan, sebagai bentuk pelaksanaan dari penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo,” terangnya
Ia menambahkan, hal ini dilakukan senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung.
“Dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku. Namun keadilan terdapat dalam hati,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie