JAILOLO – Oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara dari Fraksi Gerindra Atus Sandiang alias Atus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (9/2) pagi ini.
Infomasi yang dihimpun zonamalut.id, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Frans Sakalaty ini sebelumnya dibawa ke Puskesmas Jailolo untuk dilakukan pengecekan kesehatan rapid test dan hasilnya pun reaktif.
Setelah itu Atus langsung digiring dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jailolo untuk menjalani hukuman.
Eksekusi terhadap terpidana Atus Sandiang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1006 K/PID 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Halbar Reza Fikri Dharmawan mengatakan, sebelum dieksekusi pihak Jaksa telah melayangkan surat panggilan ke DPRD Halbar sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat 5 Februari dan Senin 8 Februari kemarin.
“Dan hari ini Atus Sandiang datang ke Kantor Kejari Halbar untuk menyerahkan diri pada pukul 09.26 WIT pagi tadi, dan diperiksa kurang lebih 2 jam,” ujar Reza, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/2).
Perbuatan terkdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP
Sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik Atus Sandiang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar 3 bulan penjara pada 10 Februari 2020 kemarin, dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Perbuatan terkdawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sekadar diketahui, kronologis singkat dalam perkara pencemaran nama baik yang terjadi pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT bertempat di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo, Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda.
Penulis: Zulfikar Saman