Kejari Halbar Dalami Kasus Atus Sandiang

JAILOLO —Kasus tindak pidana umum  pencemaran nama baik oleh Atus Sandiang yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Salakati oleh penyidik polres Halmahera barat (Halbar), kini tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ashari Waysale, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, (11/10). Mengatakan, saat ini baru tahap satu penyidikan perkara pidana, pihaknya tengah mendalami berkas perkara yang dilayangkan penyidik Polres Halbar.

“Berkas perkara kasus pencemaran nama baik ini, sifatnya baru masuk kemarin, jadi sesuai ketentuan dalam aturan KUHAP menerangkan demikian, paling lambat 14 hari waktu kami untuk penyidikan,”terangnya.

Meski begitu, Ashari mengaku, dalam kurun waktu 14 hari, pihaknya memiliki  waktu tujuh hari untuk menentukan sikap P18 atas berkas tersebut, kemudian tujuh harinya lagi pihaknya sudah bisa menyurat  petunjuk P19 kepada penyidik.

“Jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara kasus yang kami terima, maka akan menyurat ke penyidik untuk memenuhi petunjuk dan sudah dipenuhi penyidik polres Halbar maka akan dinyatakan lengkap berkas perkaranya P21,”pungkasnya.(zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *