JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memusnakan
barang nartotika dari puluhan perkara yang diputuskan
berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut
merupakan kasus periode 2019-2020 dalam perkara tindak pidana umum khususnya perkara narkoba.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung Kejari Halbar Salomina M. Saliama, di dampingi Kapolres Halbar AKBP. Indra Andiarta bersama kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, Kasi Intelijen Rinto Hasan, dan jajarannya di depan kantor Kejari Halbar.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Halbar
Novantoro Catur Prabowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia bilang, barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018 antara lain:
1. Narkotika golongan I; opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja.
2. Narkotika golongan II; Ekgonima, morfin metobrobida, dan morfin.
3. Narkotik golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
“Pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibelender sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosedur standar protokol Kesehatan,” cetusnya.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman