Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) atas 14 perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Halmahera Utara, pada Selasa (14/03).
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda serta dibakar di dalam drum pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), salah satunya adalah terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak jika terlalu lama disimpan,” kata Kajari, dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (16/03).
Kajari bilang, barang bukti yang sudah dimusnahkan itu berasal dari 14 perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya, Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 0,27gram dan 1 Perkara narkotika jenis ganja 0,1671 gram, Perkara perjudian terdapat 4 lembar shio togel dan 10 lembar nomor pasang togel, Perkara penganiayaan dan pembunuhan terdapat 2 buah parang, 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek.
“Kemudian Perkara pencabulan dan pemerkosaan terdapat 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam, serta kasus Pidum lainnya berupa 7 pecahan papan daun pintu, dan satu buah handphone nokia warna hitam,” tuturnya
Kajari berharap, setidaknya kejadian-kejadian yang ada tidak lagi terjadi di Kabupaten Halmahera Utara dan sekitarnya.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kepada setiap pelaku. Sehingga tidak melakukan kasus yang pernah dihadapi oleh mereka,” harapnya
Diketahui, hadir dalam kegiatan yakni pihak Lapas Kelas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan Halmahera Utara, BNNK Halmahera Utara, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Halmahera Utara.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie