Kejari Halmahera Utara Resmi Hentikan Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, saat menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penganiayaan || Foto: Jovi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara resmi melakukan penghentian penuntutan satu perkara kasus penganiayaan yang melibatkan dua Tersangka yakni Salbin Maninggaro dan Rahmin Maninggaro

Penghentian satu perkara itu berdasarkan Restoratif Justice berlangsung Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo dipimpin langsung oleh Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, dan didampingi pihak Lapas Tobelo, pada Jumat (22/04).

Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, saat melepas borgol dari tangan kedua tersangka

Amatan zonamalut.id, dalam penghentian kasus itu terlihat suasana penuh rasa haru dan bahagia dari raut wajah kedua tersangka, setelah Kajari melepaskan borgol dari tangan mereka.

“Jadi proses persetujuan penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan Restoratif Justice yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” jelas Kajari.

Kajari bilang, kegiatan ekspose pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jampidum, Agnes Triyani.

“Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara, sehingga berhasil mendapatkan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice terhadap kasus tersebut,” terangnya

Kasus penganiayaan ini, kata Kajari, dari Penyidik Polsek Loloda Utara melakukan pelimpahan ke kami (Kejari) Halmahera Utara untuk di tahap dua, sehingga kewenangan beralih ke Kejari Halmahera Utara pada Kamis tanggal 14 April 2022, dan di hari itu juga kami lakukan upaya perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di sasana Kantor Camat Tobelo yang dipimpin oleh Kajari, dihadiri Camat Tobelo, Kapolsek Tobelo, Tokoh Masyarakat Desa Galao Loloda Utara dan Keluarga dari Para Tersangka dan Korban.

“Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh dramatisir, dimana istri terdakwa sempat menangis karena terharu saat menyaksikan perdamaian tersebut,” tuturnya

Menurut Kajari, permberhentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini merupakan yang pertama di tahun 2022 pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,” katanya

“Dengan keberhasilan ini, kedepannya dapat terus diterapkan Restorative Justice ini dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan, sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dibalik jeruji besi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Halmahera Utara,” harapnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *