Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya resmi menahan mantan Sekretaris Panwaslu SH alias Fano dan Bendaharanya GM alias Gustiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Panwaslu tahun 2015-2016 dengan kerugian negara sebesar 1,3 Milliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahan kedua tersangka tersebut.
Ia bilang, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan yang berada di Lapas Kelas II B Tobelo, Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo.
“Ya benar, SH dan GM tersangka kasus korupsi Panwaslu Halmahera Utara tahun 2015-2016 kini telah kami tahan dan dititipkan di Lapas Tobelo,” jelas Agus kepada zonamalut.id Sabtu (22/1).
Menurut Agus, tersangka SH dan GM ditahan akan melalui sejumlah proses serta tahapan persidangan di pengadilan nantinya.
“Nanti setelah ini sebagaimana proses di Negara ini, keduanya akan melalui persidangan maka sekalipun sudah di tahan hak-hak atau status tersangkanya tetap di jaga oleh Jaksa, seperti soal praduga tak bersalah,” katanya
Sementara itu, kata Agus kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas II Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, itu pada Jumat (21/1) sore kemarin, dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaaan setempat.
“Seperti biasa keduanya kami antarkan dengan mobil tahanan kami,” ujar dia.
Sedangkan, terlihat dalam dokumen foto, SH dan GM sangat kompak, selain sama-sama menggunakan rompi tahanan, keduanya berpakain rapi kemeja putih-putih dan bercelanakan kecoklatan, itu tergambar dalam foto rillis Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang diberikan ke wartawan.
Penulis: Jovi
Editor: Zulfikar Saman