Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menerima berkas dan Tersangka kasus pencabulan 17 anak dibawah umur oleh salah satu oknum mantan Kepala Desa (Kades) Wari Ino Kecamatan Tobelo inisial MT.
Berdasarkan rilis yang terima wartawan melalui Humas Kejari Halut, bahwa pada Rabu tanggal 16 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-02/Q.2.12/Eku.2/02/2022 tanggal 16 Februari 2022 telah dilaksanakan Penerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Halmahera Utara atas perkara Tindak Pidana Umum Perlindungan Anak yang dilakukan oleh tersangka MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah di nonaktifkan dari jabatannya, guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda mengatakan, perkara ini merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat, dikarenakan tersangka MT merupakan seorang kepala desa yang cukup disegani yang melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak yang masih di bawah umur.
“Oknum Eks Kades (MT) melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan korban anak mencapai 17 orang, yang terdiri dari 3 korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki,” ungkap Ridzky.
Ridzky bilang, berdasarkan hasil BAP penyidik Polres, dimana modus perbuatan MT dilakukan dengan cara mengajak para korban anak untuk pergi ke kebun dan ke pantai yang berada di beberapa lokasi daerah Kecamatan Tobelo, dengan bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada para korban anak.
“Akibat dari perbuatan MT, para korban anak mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan oleh psikolog,” terangnya
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie