Kejari Morotai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kejari Morotai foto bersama usai kegiatan pencanangan zona integritas || Foto: Faisal Kharie/ ZonaMalut

DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara lakukan deklarasi pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Senin (26/4). Deklarasi itu dilakukan di halaman kantor Kejari

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wiilayah birokrasi bersih di melayani Kejaksaan Negeri Morotai.

Kepala Kejaksaan Negeri Morotai,
Sobeng Suradal, dalam sambutannya menyampaikan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi. Dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

”Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”jelas Sobeng.

Ia bilang, pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Kejari Morotai, saat menandatangani komitmen bersama dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wiilayah birokrasi bersih di melayani Kejaksaan Negeri Morotai || Foto: Faisal Kharie/ZonaMalut
Kejari Morotai, saat menandatangani komitmen bersama dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wiilayah birokrasi bersih di melayani Kejaksaan Negeri Morotai || Foto: Faisal Kharie/ZonaMalut

Menurut dia, reformasi birokrasi menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap.

“Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,”kata Sobeng

Kata dia, upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional, maka diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik.

”Harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud,”harapnya.

Dia menjelaskan, dalam membangun zona Integritas, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pulau Morotai siap menyandang predikat zona integritas.

”Jadi setelah pencanangan ini, kita harus menyiapkan rencana aksi yang kongkrit sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,”terangnya

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, lanjut dia, merupakan upaya yang sangat penting karena mencerminkan tekad dan komitmen untuk menjadikan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menjadi zona yang berintegritas, sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

”Ini adalah sebagai titik awal untuk mewujudkan zona integritas sebagai predikat yang diberikan kepada lementerian atau lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM guna mendapat prestasi tersebut,”pintahnya

“Hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbatas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat,”sambungnya

Ia bilang, kunci keberhasilan dalam mewujudkan zona integritas tersebut adalah kesadaran dan ketulusan setiap individu aparatur untuk dapat merubah pola pikir dan perilaku yang koruptif, kolusi dan nepotisme menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas yang tinggi.

Ketua WBK Kasi Pidsus David Andrianto, mengatakan, saatnya merubah cara perilaku baik dalam pola berpikir dan bertindak.

“Demi terciptanya zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,”singkat David.


Penulis: M Faisal Kharie
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *