Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi mengeksekusi tersangka mantan bendahara Desa Majiko, Melisa Pina.
Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Daeo Majiko tahun 2024 senilai Rp 360 juta lebih.
Pantau zonamalut.id, tersangka MP ditahan mengenakan rompi orange langsung dibawah ke Lapas perempuan di Ternate oleh penyidik Kejari Morotai pada Pukul 13.00 WIT, menggunakan pesawat Wings Air.
Kasie Intelejen Kejari Morotai, Eko Setiawan mengatakan, bahwa hari ini penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Daeo Majiko tahun anggaran 2024.
“Jadi tersangka karena melakukan atas perbuatan korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat Pulau Morotai sebesar Rp.360.288.000,” jelas Eko.
Untuk pasal yang disangkakan, tambah Eko, pasal Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” pungkasnya
Editor: Jainal Wahab












