Kejari Morotai Gelar Kegiatan Jaksa Menyapa

kegiatan jaksa menyapa, saat berlangsung || Foto: Ical

Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan teman “Jaksa Ada Untuk Masyarakat”. Kamis (16/12) bertempat di aula kantor DPRD Morotai.

Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal dalam sambutannya mengatakan, kalau perencanaannya sudah tidak benar pastinya pelaksanaan pun akan salah, tapi bukan berarti kalau bapak ibu membuat suatu perencanaan dan APBDes kemudian dilaksanakan oleh Kades defenitif dan situ ada kesalahan atau korupsi, kemudian Pj. Kades yang salah tidak, karena kalau ada permasalahan tentunya kami akan telusuri semua sampe ke perencanaan.

“Kalau di perencanaan tidak ditemukan niat untuk melakukan suatu perbuatan maka tidak masalah. Jadi, jangan takut, karena yang salah yang melaksanakan. Misalnya dianggarkan untuk belanja motor listrik, dan kalau kita lihat jalan di Morotai ini tidak semua dilalui dengan mengunakan motor listrik. Ini pasti sudah ada niatnya, karena sudah tau itu tidak bisa tetapi dianggarkan. Jadi, itu hanya sekedar gambaran saja,”kata Sobeng.

Menurut Sobeng, orang yang bisa terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi, tidak harus orang yang menikmati hasil perbuatannya, tetapi orang yang tidak menikmati pun bisa terlibat.

“Contoh pencairan dana desa itu harus Kades dan Bendahara, tapi Kades hanya menyuruh Bendahara saja, dan bagitu dicairkan Bendahara langsung bawah kabur uang tersebut, sehingga yang tidak menikmati pun ikut bertanggungjawab,”cetusnya.

Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara, saat menyampaikan materi || Foto: Ical

Sementara, Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara, ketika memberikan materi dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kegiatan jaksa menyapa ini adalah program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana kegiatan ini melekat di bidang intejen. Makanya setiap tahun jaksa menyapa sendiri itu terdapat dua kegiatan, dan untuk tahun ini kami ambil di bulan Desember.

“Tugas dan fungsi Jaksa selain diberikan kewenangan di bidang penuntutan juga dapat memberikan pemahaman atau memberikan pendapat. Khususnya tentang hukum atau kendala dengan masalah hukum yang tertuang dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”ungkap Erly.

“Peraturan terkait dana desa, perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran. Semoga dengan adanya jaksa menyapa ini dapat membantu kami, dalam program nantinya untuk menjaga desa di pulau morotai,”sambungnya.

Jaksa jaga desa itu, lanjut Erly, pertama ada jaksa menyapa, dan dalam pemberdayaan masyarakat desa itu terdapat beberapa kegiatan yang tercantum dalam pengawalan, pemanfaatannya, pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sendiri bagimana nanti pemanfaatan dana desa itu bisa tersalur dengan baik.

“Sebelum dilakukan kegiatan itu kan ada perencanaan, bagimana nanti lancarnya kegiatan tersebut, berupa sosialisasi. Makanya nanti sebelum jalannya kegiatan maka kami dari tim Inteljen Kejari Morotai akan melakukan sosialisasi terkait pengawalan dana desa,”terangnya.

Pengawasan dana desa ini, kata Erly, sudah ada penandatangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa sejak tanggal 15 Maret Tahun 2018. Untuk dasar hukumnya terdapat Undang-undang Nomor 16 Tentang Kejaksaan RI, kemudian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang desa, dan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu juga terdapat peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang desa, yang mana semua peraturan ini yang membekup untuk kegiatan dana desa,”tuturnya.

Strategi untuk bagimana kelancaran pengawalan dana desa, lebih jahu dijelaskan Erly, pertama kita akan lakukan konsolidasi dari perangkat desa dengan tim inteljen kejaksaan untuk melakukan kerja sama atau persamaan visi dan misi.

“Dimana kegiatan tersebut, bisa kita optimalisasi agar kegiatan itu berjalan dengan lancar dan tidak ada penyimpangan, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat bahwa benar dana desa tersebut tersalur dengan baik untuk pembangunan atau kegiatan-kegiatan yang terlaksana dengan baik, karena itu semua tercantum dalam Perja Nomor 013/A/JA/11/2017 tertanggal 10 November Tahun 2017 tentang strategi kepemimpinan,”jelasnya.

Kepala Dinas Pemberian Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi. Terpisah, saat membuka acara menyampaikan, ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu, hasil koordinasi kami dengan pihak Jaksa dalam rangka kita lebih meningkat soal pemahaman hukum kepada aparat desa.

“Dengan adanya kerja sama kami dengan pihak Jaksa, maka tujuannya untuk menjaga kapasitas hukum agar tetap berhati-hati dalam bekerja di tempat tugas masing-masing,”ucap Marwan.

Marwan bilang, dalam kerja sama itu kami sudah membuat MoU dengan pihak Jaksa. Olehnya itu, hal ini harus ditindaklanjuti oleh para Kades agar dapat memberikan pemahaman kepada staf di desa masing-masing serta masyarakat.

“Jadi selian MoU, kita juga bersinergi dengan pihak Jaksa, baik di Pemerintahan Kabupaten mampu di Desa. Artinya kalau kita sudah membuat MoU dengan jaksa maka hubungan kita dengan Jaksa berjalan baik,”imbuhnya.

Marwan berharap, di tahun 2022 nanti kita lebih meningkatkan kinerja kita, agar kerja sama kita dengan Jaksa tetap kuat.

“Saya harap kedepan nanti kinerja kita lebih ditingkatkan, karena kerja kita tetap di awasi oleh pihak Jaksa,”harapnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan itu Sekretaris DPMD Morotai Jamaluddin, para staf Kejaksaan Morotai, dan puluhan Pj. Kades di Pulau Morotai.


Penulis: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *