Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali menghadirkan satu saksi dalam persidangan secara online yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Senin (30/01) yaitu berinisial FU.
“Jadi selain saksi, terdakwa Bripka Nasdi Robo (Anggota Polres Morotai) juga dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi,” kata Erly Andika Wurara, Kasi Intelijen Kejari Morotai dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Februari tahun 2023, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie