Kejari Morotai kembali Gelar Kegiatan Jaksa Jaga Desa

Sosialisasi sadar hukum kegiatan jaksa jaga desa || Foto: Tir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali menggelar kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa.

Kegiatan berlangsung di aula Kantor Bupati Morotai, Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan, pada Kamis (03/08).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Morotai.

Karena telah memberikan pemahaman hukum kepada kita semua, terutama kepala desa ataupun perangkat desa. Yang mana ketidaktahuan ada yang lain tahu ada yang lain tidak tahu.

“Intinya kita semua tidak tahu, dan sekarang pak Kajari dan jajarannya datang kasih tahu, bahwa nanti yang betul yang ini dan tidak betul yang ini,” ucap Bupati.

Menurut Bupati, program jaksa jaga desa ini, Kajari juga tahu bahwa kades-kades yang ada ini masa jabatannya baru 1 tahun lebih.

Artinya tentang pengetahuan pemerintahan, apalagi tentang keuangan desa itu masih kurang.

“Untuk itu, dengan adanya pemahaman hukum ini ada, pak Inspektur nanti dalam pembinaan-pembinaan terus dilakukan,” pintahnya

Sementara, Kajari Kepulauan Morotai Sobeng Suradal saat menyanyikan menterinya mengatakan, baru kali ini pak Bupati ikut serta hadir dalam acara ini.

“Mudah-mudahan nanti dalam kesempatan lain bisa kita jadwalkan yang waktunya senggang bagi Kabupaten,” kata Kajari.

Maksud dan tujuan program jaksa jaga desa, lanjut Kajari, yang utama adalah kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Jadi jaksa harus selalu hadir, selalu ada untuk masyarakat. Jadi kami membuka ruang akses yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.

Bukan hanya perangkat desa aja, kalau perangkat desa kami yang memberikan penyuluhan berkaitan dengan yang utamanya pengelolaan dana desa.

Tapi jaksa hadir di tengah masyarakat untuk membuka ruang, membuka akses yang seluas-luasnya yang bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis,” tuturnya

Dikesempatan tersebut, Kajari juga mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme.

Sesuai Undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa.

“Menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” pungkasnya

Diketahui, hadir dalam kegiatan yakni Pj Bupati Pulau Morotai, Kajari Kepulauan Morotai, Inspektorat, Kadis PMD, Kasi Datun.

Kasi PB3R, Kepala Dinas PMD Morotai, Camat Morotai Selatan dan Camat Morotai Utara, para Kepala dan perangkat Desa se-Kecamatan Morotai Selatan serta se-Kecamatan Morotai Utara.


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *