Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melakukan penjualan langsung barang rampasan negara (BRN).
Penjualan BRN ini berdasarkan hasil putusan pengadilan atas kasus BOK dengan terdakwa dr. Adil Makmur.
Berikut sejumlah barang rampasan negara yang di jual oleh Kejari Morotai.
1. Kamera merk Canon tipe EOS 650 D Rp. 775.000
2. Condenser Microphone merk BM-800 Rp. 150.000
3. Soundcard merk KSong Rp. 106.000
4. Headphone merk DJ80 Rp. 163.000
Pelaksanaan penjualan telah berlangsung sejak Kamis 20 November 2025 Pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor Kejari Morotai.
Untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta penjualan langsung wajib membawa KTP
2. Barang yang dijual dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang penjualan langsung
3. Peserta pemenang penjualan langsung yang ditetapkan sebagai pemenang wajib membayarkan harga penjualan maksimal 1×24 jam, terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang penjualan Langsung
4. Peserta yang ingin mengikuti penjualan langsung dapat mengikuti Aanwizing/pengecekan fisik pada tanggal 20 November 2025
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjualan langsung dengan nomor WhatsApp 0813 5577 6686 atas nama Jamal.
Penulis: Rilis












