Kejari Morotai Launching Sibua Adhyaksa Rumah Restorative Justic

Foto bersama usai launching Sibua Adhyaksa Rumah Restorative Justic di wilayah Kejari Morotai || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan launching Sibua Adhyaksa Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejari Morotai, bertempat di Kantor Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, pada Rabu (30/03).

Turut hadir dalam kegiatan yakni Forkopimda Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi Kampung Restorative Justice, dalam rangka mengawal kebijakan penerapan hukum yang dasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal, sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dengan hukum adat.

“Definisi keadilan Restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Kajari, kepada zonamalut.id.

Kajari bilang, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

“Kebijakan restorative justice didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021, dengan harapan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau,” jelasnya

Dengan terbentuknya rumah restorative justice, lanjut Kajari, diharapkan peran pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT sampai dengan Lurah dan Camat, UPTD terkait serta peran dari shelter warga dan komunitas warga dapat lebih aktif lagi dalam penerapannya, sehingga setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat akan terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum masuk ke proses hukum.

“Deklarasi rumah restorative justice diharapkan menjadi suatu trobosan yang tepat, karena dasar penyebutan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang ada,” harapnya

Diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan berjalan aman dan kondusif, serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *