Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melakukan dua kegiatan pelimpahan tersangka ke Lapas Kelas II B Tobelo dan penyerahan berkas perkara ke PN Tobelo serta eksekusi 1 terpidana ke Lapas, pada Rabu (01/03).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan bahwa, hari ini ada dua kegiatan pelimpahan tersangka dan terpidana yang dilakukan oleh Kejari Morotai.
Kedua kegiatan tersebut diantaranya dugaan kasus perjudian dan penganiayaan, berkas perkara diserahkan ke PN Tobelo dan 5 tersangkanya dilimpahkan ke Lapas Tobelo.
“Sementara untuk 1 orang terpidana kasus pengrusakan barang langsung dieksekusi ke Lapas Tobelo,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
“Ke 5 tersangka yang berkas perkaranya diserahkan ke PN Tobelo yakni inisial SAT, MA, N, RSH, dan RSI. Sementara terpidana kasus pengrusakan yang dieksekusi ke Lapas Tobelo yakni Muksin Dominggus,” sambungnya
Erly bilang, dari dua kegiatan ini terdapat tiga perkara, diantaranya perkara perjudian sebanyak 4 tersangka inisial SAT, MA, N, dan RSH.
Ke 4 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian, untuk perkara dugaan penganiayaan terdapat 1 tersangka berinisial RSI, disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
“Sementara untuk perkara pengrusakan barang terdapat 1 terpidana yakni Muksin Dominggus, disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie