Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melimpahkan tersangka inisial AP ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada Senin (15/05).
Dalam dugaan kasus pembunuhan nenek Asi Lesy (80) warga Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menerima tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Morotai.
“Hari ini juga kami akan melanjutkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke PN Tobelo,” kata Zul Kurniawan Akbar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Morotai kepada wartawan.
Kurniawan bilang, apabila berkas kami sudah limpah maka itu menjadi kewenangan PN Tobelo.
“Jadi untuk menetapkan kapan waktunya sidang, itu tergantung PN Tobelo,” terangnya
“Semua barang bukti milik tersangka dan milik korban yang ditemukan di TKP sudah ada,” sambungnya
Untuk Pasal yang disangkakan, kata Kurniawan, terdapat beberapa Pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling maksimal tinggi 15 tahun penjara,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie