Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, melakukan pemusnahan 14 barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Morotai, Indra Nuatan di halaman kantor Kejaksaan Morotai, pada Kamis (16/01/2025).
Kasi Barang Bukti (BB) Zul Kurniawan Akbar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tinggi.
“Kami telah memusnahkan 14 perkara pidana umum terdiri dari 7 perkara kasus asusila terhadap anak, baik cabul maupun persetubuhan,” ungkap Zul Kurniawan.
“Kemudian kasus Pilkada, pencemaran nama baik, kasus pembunuhan, penjualan kosmetik ilegal, kasus perzinaan, dan tindak pidana seksual,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie