Kejari Morotai Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidum

Suasana pemusnahan barang bukti perkara pidana umum tahun 2022 || Foto: Ical

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menggelar kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti dan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan inkrah, pada Kamis (22/12).

Pantau zonamalut.id, kegiatan pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Morotai Pukul 10.00 WIT, diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal.

Kepala Kejaksaan Morotai, Sobeng Suradal saat menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti || Foto: Tir

Kemudian disusul Pj. Bupati Morotai Muhammad Umar Ali, Danlanud Leo Wattimena Morotai, Kolonel Pnb Tubagus Hasan, Dandenpomal Lanal Morotai Kapten Laut (PM) Sumaryono, Danramil 1508-05 Daruba Mayor Inf. I Putu Artanajaya, Sekda Morotai F. Revi Dara, Kepala BNNK Morotai Jainuddin Hi Samad, Kasi PB2R Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar, Kabid Dinkes dan KB Morotai Anwar.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu dari kegiatan penyelesaian kami.

“Selaku jaksa yaitu fungsi untuk melaksanakan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dari itu setiap tahun kami akan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti,” jelas Zul.

Menurut Zul, sejumlah perkara yang dieksekusi itu sekitar 7 perkara. Dari 7 perkara yang dimusnahkan itu itu diantaranya perkara perlindungan anak terdapat 4 perkara, kemudian kasus pencemaran nama baik, dan kasus perjudian.

“Jadi, ada dua atau tiga kali dalam setahun kami musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya

Zul bilang, puluhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum tahun 2022, diantaranya alat hisap narkotika, 11 lembar pakaian, 1 lembar seprei, 1 buah flashdisk merk caviar dengan kapasitas sebesar dua gigabyte yang berisikan rekaman video peristiwa yang dilaporkan, 1 sachet plastic bening ukuran kecil berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,07 gram,

“Kemudian 1 botol aqua miras jenis cap tikus, 1 nota reservasi kamar hotel Mega Kamar nomor 6 atas nama Ria, 9 lembar kertas rekapan togel, 1 lembar kertas shio togel, 1 buah toples bening warna merah, dan 1 buah senjata tajam berupa parang,” pungkasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *