DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menargetkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi bakal dilimpahakan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan tahun ini.
Kedua kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar, dengan kerugian negara Rp 300 juta dengan tersangka yang menjerat mantan Kades Sambiki Tua inisial DL.
Kemudian dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar lebih dengan tersangka berinisial MAH.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Morotai Sobeng Suradal saat menggelar press realease
di aula kantor Kejaksaan Morotai dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke – 61 tahun 2021, Rabu (21/7).
”Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana. Namun, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka dua perkara dugaan kasus korupsi,”kata Sobeng, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Morotai David, dan Kasi Pidum Kejari Morotai Dasim Billo.
Sobeng bilang, untuk perkara perwakilan ini memang sangat menguras energi dan biaya, karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi di Jakarta.
”Insya Allah saya target dua perkara yang sudah ada penetapan tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk di persidangan,”tandasnya.
Penulis: M Faisal Kharie
Editor: Zulfikar Saman