Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dikabarkan telah melakukan penyerahan berkas perkara dugaan kasus penipuan jual beli lahan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Data yang diperoleh zonamalut.id, penyerahan berkas perkara dugaan kasus penipuan lahan oleh penyidik Polres Morotai itu pada Senin tanggal 21 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, ketika dikonfirmasi zonamalut.id membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dugaan kasus tersebut.
“Betul berkas perkara dugaan kasus penipuan jual beli lahan sudah kami terima dari penyidik Polres pada Senin tanggal 21 Februari kemarin,” jelas Sobeng, Rabu (23/02).
Sobeng bilang, saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksanya selam 14 hari kedepan.
“Dalam pemeriksaan berkas selama 14 hari itu jika dinyatakan sudah lengkap maka akan diterbitkan P21 untuk ditindaklanjuti,” katanya
Dalam pemeriksaan berkas, lanjut Sobeng, apabila masih terdapat kekurangan maka Jaksa akan mengembalikan ke Polres untuk dilengkapi berkas perkara tersebut.
“Jadi setelah penyidik Polres sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, maka akan dikembalikan atau di kirim berkas perkaranya ke Jaksa lagi,” terangnya
Diketahui, kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh TL (Korban) berlokasi di Desa Juanga Kecamatan Morsel, pemiliknya merupakan anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai RP bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL.
Dalam kasus tersebut Polres Morotai menetapkan tersangka sebanyak 4 orang diantaranya masing-masing berinisial RP, SL, SE alias Opan (Sopir Ketua) dan YK alias Yohan yang juga rekannya Ketua DPRD.
Sebelumnya pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, hanya saja pelapor (TL) pihak yang dirugikan tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.
Penulis: Faisal Kharie