Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi menerima berkas perkara (tahap satu).
Dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi kilometer tiga Kecamatan Morotai Selatan.
Tahap I berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Morotai diterima langsung oleh JPU Kejari Morotai, pada Rabu (27/09) Pukul 13.00 WIT.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, berkas perkara tahap I penyalahgunaan BBM telah kami terima.
“Selanjutnya penuntut umum Kejari Morotai mempunyai waktu selama 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Dalam meneliti nanti, kata Erly, apabila ada kekurangan, maka penuntut umum akan memberikan petunjuk melalui surat P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres dalam waktu 14 hari.
Tetapi, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil.
“Maka penuntut umum akan menyatakan berkas perkara telah lengkap melalui surat P-21,” tandasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie