Kejari Morotai Terima Cicilan Pengembalian Rp 50 Juta Kerugian Negara Kasus Masjid Joubela

Foto bersama usai menyerahkan kerugian negara dengan cara cicilan || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi menerima cicilan pengembalian kerugian negara senilai Rp 50.000.000 pada Kamis (03/01/2024).

Atas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan Masjid Joubela tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

Pengembalian kerugian negara dengan cara cicilan yang dilakukan keluarga tersangka Azis Eso, diterima langsung oleh Kajari Morotai Indra Nuatan dan didampingi Kasi Pidsus David Andrianto.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tersangka Azis Eso sebesar Rp 167.150.000

Hanya saja, saat ini telah dilakukan pengembalian senilai Rp 50 juta.

“Tadi dari keluarga tersangka Azis Eso, telah melakukan pengembalian dengan cara cicilan,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.

Menurut Erly, walaupun keluarga tersangka telah mencicil pengembalian kerugian negara, tapi tidak menghapus pidana tersangka.

“Jadi proses hukum tetap berjalan sampai pada tahap putusan pengadilan,” tegasnya


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *